🤝 Memahami Budaya Kerja
Bisakah Menolak Lembur? — Semua tentang Perjanjian 36, Batas Atas, dan Cara Menolak
Terhadap "kan semua orang juga lembur", hukum menjawab seperti ini
📖 Baca 8 menit📅 2026-08-24

"Mau pulang tepat waktu itu bukti kamu tidak punya semangat," katanya, dan saya tidak bisa membalas apa pun.
Joy (26) dari Cebu, Filipina, baru setengah tahun bekerja di sebuah perusahaan logistik. Lembur 2–3 jam setiap hari sudah menjadi hal biasa. Tubuhnya kelelahan total, tapi keberanian untuk menolak tidak juga muncul.
Suatu hari, ketika ia hendak pulang tepat waktu untuk panggilan video penting dengan keluarganya di kampung halaman, atasannya berkata begitu. Para senior di sekitarnya pun tidak ada satu pun yang pulang tepat waktu. "Mungkin di Jepang ini hal yang biasa," — Joy mulai merasa bahwa dirinyalah yang salah.
Tapi, benarkah begitu?
Dalam hukum Jepang, lembur memiliki aturan yang ketat. Perusahaan tidak bisa membuat karyawannya lembur tanpa batas. Untuk membuat karyawan lembur, diperlukan kesepakatan antara pihak pekerja dan perusahaan bernama "Perjanjian 36 (saburoku kyotei)", dan jam itu pun ada batas atasnya. Lalu, lembur yang melampaui batas atas, dan perintah lembur yang melanggar aturan, bisa kamu tolak.
Joy berubah setelah mengetahui aturan ini. Ia menyampaikannya dengan benar ke atasannya, mengurangi lembur, dan kondisi tubuhnya pulih. "Saya kira bersabar itu kebajikan. Tapi pengetahuanlah yang melindungi saya," ceritanya.
"Apakah lembur bisa ditolak" — jawabannya kami sampaikan secara akurat dalam format FAQ.
Lembur (kerja di luar jam kerja) memiliki aturan yang ditetapkan dalam UU Standar Ketenagakerjaan. Mari kita pahami berurutan batas antara "lembur yang bisa ditolak" dan "lembur yang pada prinsipnya tidak bisa ditolak".
❓ Pertanyaan yang Sering Diajukan
Q.Sebenarnya, apakah perusahaan bisa bebas menyuruh lembur?
A.Tidak. Dalam UU Standar Ketenagakerjaan, jam kerja pada prinsipnya ditetapkan maksimal "8 jam sehari · 40 jam seminggu". Untuk membuat karyawan lembur melampaui ini, perusahaan dan pekerja (perwakilannya) harus mengikat "Perjanjian 36" dan melaporkannya ke Kantor Pengawasan Standar Ketenagakerjaan. **Membuat karyawan lembur melampaui jam yang ditetapkan hukum padahal tidak ada Perjanjian 36 ini, itu sendiri merupakan pelanggaran hukum.** Kalau kamu bertanya-tanya "perusahaanku ada Perjanjian 36 nggak ya?", kamu bisa memastikannya di peraturan kerja atau perjanjian kerja bersama.
Q.Kalau ada Perjanjian 36, apakah bisa disuruh lembur berapa jam pun?
A.Tidak, ada batas atasnya. Sejak 2019 (untuk UKM sejak 2020), jam lembur diberi batas atas oleh hukum. Prinsipnya maksimal **45 jam sebulan · 360 jam setahun**. Meski mengikat "klausul khusus" untuk masa sibuk, tetap ada batas atas absolut: (1) dalam 720 jam setahun, (2) termasuk kerja hari libur, rata-rata beberapa bulan dalam 80 jam, (3) termasuk kerja hari libur, kurang dari 100 jam dalam satu bulan, (4) yang boleh melampaui 45 jam sebulan maksimal 6 kali setahun. Perintah lembur yang melampaui ini adalah ilegal, dan bisa kamu tolak.
Q.Upah lembur seharusnya dibayar dengan benar, kan?
A.Ya. Lembur memerlukan upah tambahan (premi). **Lembur yang melampaui jam yang ditetapkan hukum bertambah 25% atau lebih**, bagian yang melampaui 60 jam sebulan bertambah 50% atau lebih (UKM pun menjadi sasaran sejak April 2023), larut malam (pukul 22:00–05:00 keesokan harinya) bertambah 25% atau lebih, kerja pada hari libur menurut hukum bertambah 35% atau lebih. Kalau tumpang tindih, dijumlahkan (contoh: lembur larut malam = 25% + 25% = 50% atau lebih). Bahkan di perusahaan yang punya "upah lembur tetap (minashi zangyo)", bagian yang melampaui jam tetap yang ditentukan harus tetap dibayar tambahan secara terpisah.
Q.Jadi akhirnya, lembur itu bisa ditolak atau tidak?
A.Mari kita rapikan. 【Lembur yang bisa ditolak】① lembur di luar jam yang ditetapkan hukum padahal tidak ada Perjanjian 36, ② lembur yang melampaui batas atas Perjanjian 36, ③ lembur sampai merusak kesehatan. Ini semua ilegal, jadi bisa ditolak. 【Lembur yang pada prinsipnya sulit ditolak】Perintah lembur yang ada Perjanjian 36, ada ketentuan lembur di peraturan kerja, dalam rentang batas atas, dan ada keperluan bisnis — menurut yurisprudensi, sulit menolaknya tanpa alasan yang sah. Namun, "alasan yang sah" mencakup kondisi tubuh yang buruk, urusan pengasuhan anak atau perawatan, dan sejenisnya. Tipsnya: bukan "tidak bisa setiap hari", tapi sampaikan secara konkret "hari ini sulit karena ◯◯".
Q.Saya disuruh "lembur tanpa upah (sabisu zangyo)". Apakah ini ilegal?
A.Ya, lembur yang upahnya tidak dibayar (sabisu zangyo) adalah ilegal. Yang penting adalah meninggalkan "bukti" jam kerjamu. Salinan kartu absen, catatan login · logout komputer, waktu pengiriman email kerja, memo kerja yang kamu catat sendiri (tulisan tangan pun berlaku), dan sejenisnya bisa menjadi bukti. Upah lembur yang belum dibayar bisa kamu tagih kemudian (kedaluwarsa pada prinsipnya 3 tahun). Semakin ada bukti, penagihan maupun konsultasi pun berjalan lebih lancar.
Q.Saya ingin berkonsultasi soal lembur. Apakah perusahaan akan tahu?
A.Kamu bisa berkonsultasi ke Kantor Pengawasan Standar Ketenagakerjaan, atau ke Pojok Konsultasi Ketenagakerjaan Umum di tiap prefektur, secara gratis dan anonim. Hal yang kamu konsultasikan tidak akan sampai ke perusahaan. Untuk warga asing, ada juga saluran konsultasi multibahasa dari Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan. Jangan beranggapan "hanya saya seorang yang bersabar". Aturan lembur adalah hak yang dilindungi sama bagi orang Jepang maupun warga asing. Sebelum tubuh atau hatimu rusak, konsultasikanlah dulu.
🤝 Tempat mendapat bantuan (gratis, multibahasa, anonim OK)
Hotline Konsultasi Kondisi Kerja (Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan)
Kamu bisa berkonsultasi soal lembur · upah · jam kerja secara gratis dan anonim. Melayani juga malam hari · Sabtu–Minggu. Ada hari dengan layanan bahasa asing.
🌐 Bahasa Jepang dan multibahasa tergantung hari ⏰ Hari kerja 17:00–22:00 · Sabtu–Minggu 9:00–21:00
📝 Konsultasi via web →📞 0120-811-610
Pojok Konsultasi Ketenagakerjaan Umum (Biro Tenaga Kerja tiap prefektur)
Loket publik untuk masalah ketenagakerjaan seperti kerja di luar jam · lembur tanpa upah. Berada di dalam Hello Work atau Biro Tenaga Kerja.
🌐 Layanan 14 bahasa (ada penerjemah lewat telepon) ⏰ Hari kerja 9:00–17:00
📝 Konsultasi via web →📞 Biro Tenaga Kerja tiap prefektur